Pemerintah Desa Kandang

Edit Content

PEMERINTAH DESA KANDANG

Senin, 20 Agustus 2018 bertempat dipendopo balai Desa Kandang Kecamatan Comal, petugas pilkades Desa Kandang tahun 2018 adakan sosialisasi dan simulasi e-voting pilkades.

Tahun 2018 ini, kabupaten pemalang akan melaksanakan pemilihan kepala desa berbasis computer atau yang dikenal dengan istilah e-voting. Bagaimana caranya ?

Berikut langkah langkah e-voting pilkades, hasil sosialisasi dan simulasi yang telah dilaksanakan dipendopo Balai Desa Kandang.

1. e-KTP dan Sidik Jari Pemilih.

Dalam sistem e-Voting, e-KTP menjadi elemen penting. Sebelum bisa masuk ke bilik pemilihan, calon pemilih harus menunjukkan e-KTP kepada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS). e-KTP itu lalu akan di-scan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Selain scan e-KTP, sidik jari calon pemilih juga akan di-scan. Data di e-KTP harus sesuai dengan data sidik jari.

Pada simulasi kemarin, terdapat beberapa e-KTP yang tidak terbaca oleh system, menurut petugas ini dimungkinkan kerusakan pada chip yang ada didalam e-KTP pemilih, mungkin karena seringnya difotocopy atau hal lain yang menyebabkan e-KTP menjadi tidak bisa terbaca atau rusak. Sebagian pemilih yang mencoba simulasi tersebut juga terdapat beberapa sidik jari pemilih tidak terbaca oleh alat scan. Ini mungkin disebabkan karena tekstur sidik jari yang mengalami perubahan karena kerja kasar, atau permukaan jari berminyak dan lainya yang menyebabkan sidik jari tersebut tidak dapat terbaca dan terverifikasi sebagai pemilik e-KTP.

Lantas bagaimana dengan adanya masalah tersebut ? apakah pemilih akan ditolak untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala Desa oktober nanti ? dan bagaimana jika Pemilih belum mempunyai e-KTP ?

Begini jawabanya :

Pada dasarnya scan e-KTP dan sidik jari pemilih adalah cara otomatis untuk mendata pemilih yang menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pilkades nanti, secara otomatis system akan mendata pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya. Pada tahap ini data pemilih yang ada dalam DPT akan dicocokan dengan BIODATA pemilih melalui e-KTP berbasis NIK oleh sistem. Apakah benar pemilih tersebut ada dalam DPT dan sesuai data pada e-KTP. Jika benar, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Lantas bagaimana dengan pemilih yang tidak sesuai antara data di DPT dan data pada e-KTP ? dan jika pemilih tersebut belum terdaftar dalam DPT ? Jelas pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kok begitu ??? pada kasus ini bukan soal system tapi memang seperti itulah aturan dalam setiap pemilihan yang diselenggarakan. Intinya adalah terdaftar dalam DPT dan data pemilih yang sama dengan data yang ada dalam DPT.

Lantas bagaimana dengan pemilih yang belum memiliki e-KTP ?

Jawabanya adalah :

Selama pemilih tersebut sudah melakukan perekaman e-KTP maka pemilih tersebut dapat menggunakan HAK PILIH dengan cara menunjukan SURKET (e-KTP sementara). Kok bisa ?

Tentu bisa, petugas akan memasukan NIK pemilih secara manual, tidak melalui alat SCAN seperti yang ada dalam simulasi, ini sama intinya petugas memastikan bahwa pemilih terdaftar dalam DPT, hanya saja caranya yang berbeda. Bagaimana jika pemilih belum melakukan perekaman e-KTP ? tentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena pada tahapan ini, baik yang sudah mempunyai e-KTP atau baru memiliki SURKET, pemilih diminta SCAN sidik jari untuk memastikan data Pemilih sesuai.

Kesimpulan pada tahapan verifikasi data pemilih ini adalah memastikan pemilih benar benar terdaftar dalam DPT dan sesuai dengan BIODATA (e-KTP / SURKET) yang dibawa pemilih. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan manakala terdapat pemilih yang memalsukan identitas atau menggunakan identitas milik orang lain.

2. Kartu Akses

Jika data e-KTP dan sidik jari cocok, maka calon pemilih akan dipersilakan menuju meja panitia pemilihan untuk mendapatkan kartu akses. Kartu ini gunanya untuk membuat alat pemilihan di bilik suara bekerja. Bentuk kartunya seperti kartu kredit yang ber-chip. Kartu ini harus dimasukkan ke alat yang ada di dekat bilik suara. Cara memasukkannya persis seperti kartu kredit dimasukkan ke EDC. Satu kartu bisa digunakan berulang kali. Hak pemberian kartu ada di panitia TPS. Sistem kartu ini berpotensi memunculkan pemilih ganda? Tenang, ingat poin pertama. Sistem seleksi pemilih sudah dilakukan dengan e-KTP dan sidik jari.

3. Layar Sentuh di Bilik

Setelah kartu masuk ke alatnya, maka pemilih langsung bisa memilih di bilik suara. Di dalam bilik akan tersedia layar sentuh. Layar tersebut akan menampilkan semua pilihan di pilkades, berupa gambar / foto calon kepala desa. Pemilih cukup menyentuhkan jarinya ke salah satu gambar. Setelah memilih, layar akan berubah dengan tampilan pertanyaan kepada pemilih. Apakah yakin dengan pilihanya ? jika ya, maka diminta menyentuh kata “YA”, jika tidak, maka diminta menyentuh kata “TIDAK”.

4. Kertas Barcode dan Kotak Audit

Setelah memilih, printer kecil di dekat layar sentuh akan mencetak barcode di kertas berukuran sekitar 7 x 5 cm persegi. Persis seperti struk belanja di minimarket. Tampilanya berupa barcode namun jika diperhatian dibawa barcode ada tulisan bahwa anda telah memilih calon A atau calon B, itu untuk memastikan bahwa system telah menjalankan perintah sesuai yang pemilih inginkan. Kertas tersebut lalu harus dimasukkan ke sebuah kotak bertuliskan KOTAK AUDIT. Kertas itu jadi bukti bahwa seseorang telah memilih. Kotak yang menyimpan kertas-kertas itu tak akan dibuka, kecuali ada gugatan. Jika seorang calon kepala desa keberatan dengan hasil pemilihan dan menggugat ke Pengadilan, maka kertas dalam kotak itu nantinya akan menjadi bukti di Pengadilan. Proses penghitungan bisa diulang, namun dengan cara lebih praktis, yaitu tinggal scan barcode yang ada di kertas. Penghintungan pun jadi lebih praktis.

Demikian yang dapat Admin Desa tuliskan sebagai petunjuk singkat tentang E-VOTING pilkades yang akan diselenggarakan pada 14 oktober 2018 nanti.

Referensi tulisan detik.com disesuaikan dengan hasil sosialisasi dan simulasi e-voting PILKADES Desa Kandang. Jika terdapat tulisan yang tidak sesuai dengan peraturan / ketentuan akan perbaiki dikemudian hari.

Admin Desa Kandang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *