
Pengertian
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terima kasih telah mengunjungi layanan PPID Pemdes Kandang
Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Pemrintah Desa Kandang sebagai struktur pemerintahan berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan dokumentasi.
Bersama layanan Publik Online ini, kami berusaha dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik yang cepat, akurat dan efektif.
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik Pemerintah Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA KANDANG
STANDAR LAYANAN
Hak dan Kewajiban Pemohon, Prosedur, Keberatan dan Biaya
PERMOHONAN
Permohonan Informasi Pemerintah Desa Kandang
CEK STATUS
Cek Status Informasi Pemerintah Desa Kandang
KEBERATAN
Pengajuan Keberatan Informasi Pemerintah Desa Kandang