PPID DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kandang
  1. Home
  2. »
  3. Profil Singkat PPID

Profil Singkat PPID Desa Kandang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Desa Kandang kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Prov. Jawa Tengah. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi, Pemerintah Desa Kandang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Tugas Dan Fungsi PPID Desa Kandang

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi Pemerintah Desa;
  2. memberikan Informasi Publik secara cepat, tepat dan sederhana;
  3. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi Publik;
  4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/ atau Pengubahanya;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses;
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.