PPID DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kandang
  1. Home
  2. »
  3. Dasar Hukum

DASAR HUKUM

Informasi publik merupakan hak publik, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, antara lain :

UUD 1945

Pasal 28 F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

UUD 1945

Pasal 14

(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.

UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Regulasi

Peraturan Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……

Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……

Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……

Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……