Informasi publik merupakan hak publik, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, antara lain :
Pasal 28 F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia.
UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Pasal 19 ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 19 ayat (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Regulasi
Untuk menindaklanjuti kewajiban ini, Pemerintah Desa Kandang membentuk sejumlah peraturan yang terkait dengan pemenuhan hak atas informasi, antara lain :
Peraturan Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……
Peraturan Desa Kandang Nomor ….. Tahun …… Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun …… Tentang Tata Cara Pengelola Informasi Publik Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun …… Tentang Daftar Informasi Publik Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun ……
Keputusan Kepala Desa Kandang Nomor ….. Tahun …… Tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang