Permintaan data pribadi untuk kepentingan pelayanan informasi
pemdes kandang tidak akan memberikan data pribadi pemohon kepada pihak ketiga
Pemdes Kandang akan memberitahukan kepada pemohon jika terjadi kebocoran perlindungan data pribadi dan mengupayakan pemulihan
pemdes kandang akan memberikan sanksi kepada oknum internal yang mengambil data pribadi pemohon untuk digunakan diluar pelayanan informasi
pemohon dapat menyampaikan pengaduan/keberatan atas dugaan tidak terlindunginya data pribadi pemohon
pemdes kandang akanmemusnahkan data pribadi pemohon setelah lima tahun atau dibawah lima tahun atas permintaan pemohon dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.