Hak Pemohon Informasi
Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Kandang;
Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Pemerintah Desa Kandang;
Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;
Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;
Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);
Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;
Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi
Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;
Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Hak Pemdes Kandang Dalam Pelayanan Informasi
Kewajiban Pemdes Kandang Dalam Pelayanan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui PPID Pemerintah Desa Kandang, menu Permohonan, Email atau datang langsung ke Kantor Balai Desa Kandang Kecamatan Comal
Pemohon mengisi formulir atau menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan
Pemohon menerima bukti permohonan infoormasi dari petugas, apabila syarat permohonan telah dilengkapi
Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID Desa Kandang
Pemohon mendapatkan informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan dari petugas