PPID DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Kandang
  1. Home
  2. »
  3. Standar Layanan
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Pemohon berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa Kandang;

  2. Pemohon berhak mendapatkan bantuan pada saat mengajukan permohonan informasi atau pendampingan bagi pemohon berkebutuhan khusus.

  3. Pemohon berhak menyampaikan pertanyaan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan informasi;

  4. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima permohonan informasi;

  5. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukan;

  6. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang perpanjangan masa pemberitahuan dari Pemerintah Desa Kandang;

  7. Pemohon berhak mendapatkan bukti tanda terima pemberian informasi;

  8. Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur pelayanan, biaya pelayanan atau terhadap penolakan permohonan informasi;

  9. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai permintaan (subjek informasi, cara mendapatkan, bentuk informasi);

  10. Pemohon berhak mendapatkan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;

  11. Pemohon berhak mendapatkan perlindungan data pribadi;

  12. Pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa ke Komisi Informasi jika tidak dapat menerima atau tidak puas dengan respon Badan Publik (Atasan PPID) terhadap keberatan yang diajukan pemohon.

Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi

  1. Pemohon wajib memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan;

  2. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. Pengguna informai wajib mencantumkan sumber informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

HAK DAN KEWAJIBAN PEMDES KANDANG DALAM PELAYANAN

Hak Pemdes Kandang Dalam Pelayanan Informasi

  1. Pemdes Kandang berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Pemdes Kandang berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Pemdes Kandang berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
  4. Pemdes Kandang berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban Pemdes Kandang Dalam Pelayanan Informasi

  1. Pemdes Kandang wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Pemdes Kandang wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Pemdes Kandang wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  4. Pemdes Kandang wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
  5. Pemdes Kandang wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan, dan keberatan terkait pelayanan informasi;
  6. Pemdes Kandang wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
  7. Pemdes Kandang wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
  8. Pemdes Kandang wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
  9. Pemdes Kandang wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
  10. Pemdes Kandang wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pemdes Kandang wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
  12. Pemdes Kandang wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi;
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui PPID Pemerintah Desa Kandang, menu Permohonan, Email atau datang langsung ke Kantor Balai Desa Kandang Kecamatan Comal

Pemohon mengisi formulir atau menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan

Pemohon menerima bukti permohonan infoormasi dari petugas, apabila syarat permohonan telah dilengkapi

Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID Desa Kandang

Pemohon mendapatkan informasi yang diminta atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan dari petugas