Jaminan Perlindungan Data Pribadi :

  1. Permintaan data pribadi untuk kepentingan pelayanan informasi
  2. pemdes kandang tidak akan memberikan data pribadi pemeohon kepada pihak ketiga
  3. Pemdes Kandang akan memberitahukan kepada pemohon jika terjadi kebocoran perlindungan data pribadi dan mengupayakan pemulihan
  4. pemdes kandang akan  memberikan sanksi kepada oknum internal yang mengambil data pribadi pemohon untuk digunakan diluar pelayanan informasi
  5. pemohon dapat menyampaikan pengaduan/keberatan atas dugaan tidak terlindunginya data pribadi pemohon
  6. pemdes kandang akanmemusnahkan data pribadi pemohon setelah lima tahun atau dibawah lima tahun atas permintaan pemohon dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.