Jaminan Perlindungan Data Pribadi :
- Permintaan data pribadi untuk kepentingan pelayanan informasi
- pemdes kandang tidak akan memberikan data pribadi pemeohon kepada pihak ketiga
- Pemdes Kandang akan memberitahukan kepada pemohon jika terjadi kebocoran perlindungan data pribadi dan mengupayakan pemulihan
- pemdes kandang akan memberikan sanksi kepada oknum internal yang mengambil data pribadi pemohon untuk digunakan diluar pelayanan informasi
- pemohon dapat menyampaikan pengaduan/keberatan atas dugaan tidak terlindunginya data pribadi pemohon
- pemdes kandang akanmemusnahkan data pribadi pemohon setelah lima tahun atau dibawah lima tahun atas permintaan pemohon dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.