Demokrasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan didesa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat, agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintah di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, setiap kepala desa dan perangkat, RT/RW dapat benar benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Kandang dapat mengalami kemajuan.
Untuk itu dirumuskan Visi Misi sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA KANDANG YANG BERSIH TRANSPARAN, MANDIRI DAN SEJAHTERA DALAM SUASANA YANG KONDUSIF DEMOKRASI DAN AGAMIS”