Pengertian KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa disingkat KPMD adalah unsur masyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Tujuan Dibentuknya KPMD
Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KANDANG TAHUN 2019

Nama Lengkap : KHOMAT
Tempat Tanggal Lahir : Pemalang, 12 Januari 1973
Alamat : Dusun II RT 21 RW 004 Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pekerjaan : Wiraswasta

Nama Lengkap : MUSBIYANTORO
Tempat Tanggal Lahir : Pemalang, 6 Mei 1980
Alamat : Dusun II, RT 18 RW 04 Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pekerjaan : Wiraswasta

Nama Lengkap : MOCH. NADHIR
Tempat Tanggal Lahir : Pemalang, 12 Desember 1988
Alamat : Dusun I, RT 11 RW 02 Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pekerjaan : Wiraswasta

Nama Lengkap : MUSTIFA LUTFIANI
Tempat Tanggal Lahir : Pemalang, 17 Desember 1993
Alamat : Dusun I RT 15 RW 03 Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pekerjaan : Pengajar / Guru

Nama Lengkap : ROKHMAT JAELANI
Tempat Tanggal Lahir : Pemalang, 10 Desember 1990
Alamat : Dusun I, RT 05 RW 01 Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Pekerjaan : Wiraswasta