Pemerintah Desa Kandang

Edit Content

PEMERINTAH DESA KANDANG

Kandang Desaku – Arena sabung ayam yang berlokasi di bantaran sungai comal wilayah RT 01 RW 01 tetap beroperasi setelah sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh pihak kepolisian pada bulan maret silam.

Pada saat itu Kepala Kepolisian Sektor Comal AKP Nana Edi bersama anggota telah menertibkan lokasi yang dijadikan sebagai arena sabung ayam (KLIK DISINI). Berdasarkan Aduan Masyarakat, pihak Kepolisian Sektor Comal mendatangi Balai Desa Kandang untuk melaksanakan monitoring langsung terhadap adanya praktek “sabung ayam” yang tetap beroperasi.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Kandang menfasilitasi rembug bersama pihak yang terlibat sekaligus meminta pendapat tokoh agama yang ada di Desa Kandang Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.

Rembug yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kandang, Kamis 24 Desember 2020 pukul 09.00 WIB dihadiri oleh, H.M Soleh, Abdul Aziz, Kyai Muslih selaku tokoh agama dan pihak yang terlibat serta ketua RT 001 yang wilayahnya menjadi lokasi arena sabung ayam.

Dalam rembug tersebut Kyai Muslih selaku tokoh agama menuturkan, praktek sabung ayam yang berlangsung selama ini lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,karena didalamnya adalah praktek yang tidak dibenarkan dalam agama.

Pada kesempatan yang sama H.M Soleh menuturkan banyak warga yang mendesaknya untuk melakukan aksi kelokasi sabung ayam, ia khawatir jika praktek sabung ayam terus berlangsung akan ada aksi nyata oleh masyarakat dan menimbulkan konflik.

Selain dilihat dari sisi agama, Abdul Aziz yang merupakan pensiunan tentara memastikan tidak ada oknum yang ikut mengamankan praktek sabung ayam tersebut dan dijawab tidak ada oknum yang ikut mengamankan oleh pihak yang terlibat.

Muhtadin selaku Kepala Desa Kandang berharap, praktek sabung ayam dapat dihentikan dengan cara kekeluargaan sebelum ditindak secara hukum yang berlaku. Ia menuturkan adanya praktek sabung ayam di Desa Kandang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Rembug yang berlangsung dipendopo balai desa tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor Comal (IPTU KUSNIN) yang menegaskan, praktek sabung ayam didesa kandang harus segera dihentikan tanpa negosiasi apapun.

Didampingi oleh anggota, Waka Polsek Comal kembali menegaskan, jika arena sabung ayam tetap beroperasi akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Desa Kandang telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian jika memang harus dilakukan penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam sabung ayam yang berlangsung di desa kandang.

Admin Desa
Source Image : Adhi Sumaryo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *