Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas dan wewenang BPD adalah :
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas
dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan
gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat Desa; dan
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Ketua : Sudiarto
Sekretaris : Mutiara
Anggota : Casmito
Anggota : Kawiyah Puji Haryanti
Anggota : Cayono
Nama Lengkap : Sudiarto
Alamat : Dusun I Rt 011 Rw 002
Jenis Kelamin : Laki-laki
TTL : Pemalang, 14 September 1979
Pendidikan : Strata 1
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Nama Lengkap : Mutiara
Alamat : Dusun I Rt 001 Rw 001
Jenis Kelamin : Perempuan
TTL : Pemalang, 21 Januari 1990
Pendidikan : Strata 1
Pekerjaan : Guru
DSN II RT 17/03
DSN II RT 22/04
DSN II RT 23/04