Pemerintah Desa Kandang

Edit Content

PEMERINTAH DESA KANDANG

Kandang Desaku – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 diperuntukan untuk Warga Desa dengan kriteria tertentu.

Kriteria yang dimaksud adalah Keluarga Miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan memiliki keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Dari kriteria tersebut, bagi warga / keluarga miskin yang sudah menerima PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak masuk kriteria penerima BLT Dana Desa.

Muhtadin selaku kepala Desa Kandang menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Desa Kandang untuk bersabar, relawan desa kandang lawan covid-19 terus melakukan pendataan warga terdampak covid-19 baik melalui laporan Online dan laporan langsung ke Posko relawan.

“Kami akan ikuti regulasi yang ada” pungkas pria yang akrab dipanggil pak lurah oleh warga kandang.

Amin Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *